Bank Syariah Joint LSM, membangun UMKM
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pengelola Blog Kompasiana yang telah menyelenggarakan kompetisi ini. Selain itu terimakasih pula kepada Kompasianers, dan para Blogger yang telah bergabung dengan kompetisi ini.
Saya pribadi sangat mendukung sekali dengan adanya kompetisi ini. Selain dapat menggugah calon-calon penulis masa depan—dengan iming-iming hadiah, juga dapat membuka wacana kamunitas dunia maya ini untuk tahu lebih dalam tentang Bank Syariah, sebelum akhirnya bergabung menjadi nasabah dan bagi yang telah tergabung, bisa menjadi lebih yakin dengan menjadi nasabah Bank Syariah.
Bank Syariah disebut juga dengan Bank Islam. Secara akademik istilah bank Islam dan syariah mempunyai pengertian yang berbeda, namun secara teknik penyebutan bank Islam dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama.
***
Terlepas dari itu semua, mari kita lihat ke kanan-kiri kita. Nasabah Bank sangat banyak, tapi dari kacamata saya, hanya beberapa yang mampu secara nyata membantu dan memberikan perubahan signifikan pada tikat kesejahteraan—ekonomi khususnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak dari mereka, kisahnya mirip syair lagu Bang Haji Rhoma Irama, “Gali Lobang-Tutup Lobang” yang penggalan baitnya lagunya saya cantumkan di bawah ini ;
…
Gali lobang tutup lobang
Pinjam uang bayar hutang
Gali lobang tutup lobang
Sana lunas sini hutang
Gali lobang tutup lobang
Tetap saja ada hutang
Gali lobang tutup lobang
Hutangnya tak pernah hilang
. . . ,
Dari syair lagu Bang Rhoma di atas, seseorang/kebanyakan hanya tutup lobang pertama dengan plus bunganya, menggali lebih dalam lubang berikutnya. Itulah fakta yang ada dan seolah telah membudaya dalam masyarakat kita, bahkan negara. Sehingga, mereka hanya muter-muter dengan hutang dan selalu terlilit hutang. Kenapa ini bisa terjadi? Mungkin, karena minimnya laba yang diperoleh dari usaha yang di jalankan peminjam tersebut—laba terpotong bunga pinjaman, sehingga keuntungan tidak cukup untuk modal usaha berikutnya. Atau karena tingginya bunga dari Bank, sehingga laba terpotong cukup besar.
Lalu, apa serta bagaimana yang bisa dan harus di lakukan Bank Syariah untuk membantu, mewujudkan mimpi mereka—lepas dari lilitan hutang.
Ini adalah kesempatan emas bagi Bank Syariah sebagai Bank Islam untuk terjun, mengenalkan diri sesuai syariat islam dan membantu mereka. Dengan perkembangan IT dunia perbankkan yang ada serta harapkan mampu mengubah nasib mereka yang telah terjerumus dalam budaya gali lubang dan tutup lobang itu, agar kondisi ekonomi mereka bisa menjadi lebih baik. Jadi bukan lagi beban hutang yang harus mereka panggul, tapi kebebasan atas lepas dari lilitan hutang, hingga kondisi mereka bisa bebalik 180 derajat. Nah, lalu bagaimana caranya?
***
Pertama, hal yang bisa dilakukan Bank Syariah adalah, memperbesar “promo/sosialisasi” selain di kota-kota besar, juga ke dareah-daerah jauh dari sarana publik yang memadahi. Sesuai teori dagang pasar, semakin banyak menampakkan diri (promosi), maka semakin besar pengaruh terhadap konsumen—pembeli/pengguna. (seingat saya)
Masyarakat kita sekarang tidak mudah terpengaruh akan janji-janji—promosi. Itu harus di akui. Entah ini pengaruh dari pelaku politik kita—suka mengumbar janji tanpa bukti (maaf) dan mungkin juga karena begitu banyaknya iklan produk/jasa, dengan “lantang” menawarkan kemudahan, tapi semua hanya penyesatan belaka. (maaf agak keluar konteks … ,)
Setalah masyarakat mengenal lebih Bank Syariah, hal yang dibutuhkan masyarakat/konsumen adalah realita tentang kemudahan dalam peminjaman—pelayanan dan administrasi, uang pinjaman cepat cair, dan menguntungkan—baik Bank maupun pihak peminjam. Begitu pula dalam menabung. Itulah yang perlu dan selalu ditingkatkan oleh Bank Syariah untuk menarik para nasabahnya.
Kedua, untuk masuk serta menembus masyarakat, menurut saya Bank Syariah bisa bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat—khususnya, LSM yang berupaya membangun kemandirian dalam usaha—pengusaha, baik usaha kecil maupun menengah, atau biasa di sebut UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengeh).
Dengan ini, Bank Syariah bisa memberikan pinjaman, dengan alternatif serta kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, yaitu sesuai apa yang telah berlaku di perbankkan syariah ; sistem bagi hasil (mudharabah), jadi para pengusaha yang telah di bangun oleh LSM tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen (%), mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil, seperti biasa dilakukan di awal pengambilan pinjaman dengan melihat prospek usaha yang akan di kelola oleh peminjam. Dengan begitu, tentu akan dapat sambutan positif dan kepercayaan dari masyarakat.
Adanya berbagai kemudahan pelayanan Bank Syariah, fenomena “gali lobang tutup lobang” yang telah menjadi cullture, akan dapat teratasi. Harapan akan kemajuan UMKM di masyarakat pun dapat meningkat.
Dengan menerapkan dua langkah di atas, serta selalu mengacu pada tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadist, saya yakin, Bank Syariah akan mendapatkan kepercayaan lebih di mata masyarakat. Selain itu, peran dan tujuan Bank Syariah dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendekatan di sektor UMKM, akan nampak jelas dan tidak menutup kemungkinan bahwa Bank Syariah mampu menjadi pilar ekonomi nasional.
Oleh ; Subiharto
